ADIL KA' TALINO, BACURAMIN KA' SARUGA, BASENGAT KA' JUBATA...

Minggu, 09 Agustus 2009

Bupati Minta Kejaksaan Proses Kades Andeng


Terkait Penyelewengan Dana ADD Rp.27 Juta
NGABANG - Oknum Kepala Desa Andeng Kecamatan Sengah Temula, AS, yang saat ini sudah dijadikan tersangka oleh Kejari Ngabang atas kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2008 sebesar Rp.27 juta. Bupati Landak DR. Adrianus Asia Sidot mengaku sepenuhnya diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diproses. “Kita memang sudah serahkan kepada kejaksaan untuk diproses dan itu memang konsekuensinya,” ungkap Adrianus dikonfirmasi wartawan usai acara penyerahan SK CPNS tahun 2008 di aula kantor bupati, belum lama ini.
Ketika ditanya, apakah oknum kepala desa tersebut akan diberi sanksi atau dicopot jabatannya sebagai pempimpin desa yang dipilih langsung oleh masyarakat? Adrianus mengaku akan melihat keputusan pengadilan dan hasil pemeriksaan seperti apa hasilnya dan tentu ada konsekuensinya. “Jadi terjantung apa kesalahan mereka,” ujarnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (kejari) Ngabang telah menetapkan kasus korupsi yang dilakukan oknum Kades Andeng Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Dimana oknum Kades itu, telah mengunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2008, sebesar Rp. 27 juta.
“Kita sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangganya. Mudah-udahan dalam waktu tidak begitu lama, baru kita akan memanggil oknum Kades Andeng berinisal As, dan kasus ini muali kita lakukan apa awal bulan Juli 2009,” kata Kajari Ngabang, SR. Nasution, SH, MH, kemarin, disela-sela upacara peringatan Adhiyaksa ke 49 tahun 2009 di kantor Kejaksaan negeri Ngabang.
“Di tahun 2009 penanganan dan pengungkapan kasus korupsi masih terus dilakukan, karena hal ini bagian dari kontrak saya dengan kajati dan menjadi perhatian serius dari kajagung. Untuk kedepan ini saya bersama dengan staf saya akan berupaya semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus korupsi. Di tahun 2008 kasus menonjol yang ditangani Kejari Landak masalah korupsi yang dilakukan oknum Kadis Hutbun Kabupaten Landak berinisila Jk dan rekan kerjanya Ss,” tuturnya seraya mengatakan kalau Kj, sudah upaya hukum dan melakukan upaya banding.

2 komentar:

Owen Binuank mengatakan...

Kasus penyelewengan ADD desa Anekng mungkin tidak berdiri sendiri, pemda harus berani melakukan evaluasi yang serius dan mendalam karena oknum kepala desa belum sepenuhnya memahami tugas dan fungsinya sebagai kades...

www.madamcelluer.com mengatakan...

au, boh ha