Sepanjang bulan Februari-Maret 2008, Bupati Landak melantik anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) di kecamatan-kecamatan yang sudah terbentuk di seluruh wilayah Kabupaten Landak. BPD Kecamatan Ngabang, pelantikan bertempat di Gedung Swadaya. Dalam arahannya Adrianus AS mengatakan ada beberapa tugas yang harus dilaksanakan para anggota BPD, yakni mengawasi perdes, mengusulkan pemberhentian kades, membentuk panitia pemilihan kades, menggali dan menghimpun aspirasi masyarakat serta membuat tata tertib BPD. ’’Tugas
ini hendaknya harus dilaksanakan, sesuai dengan tugas dan fungsi BPD,’’ pinta bupati.Bupati juga mengatakan, pelantikan ini penting karena tanpa pelantikan
maka honorer yang bakal diterima anggota BPD tidak bisa diberikan, dan bupati juga berharap BPD untuk selalu mengingatkan tugas kades bukan melakukan jebakan kesalahan kades. ’’Kalau memang kades melakukan kesalahan harus ditegur dan diperingatkan selama tiga kali, bukan dibuat jebakan,’’ ujarnya.
Lebih jauh dikatakan bupati, tugas anggota BPD tidak ringan, karena mempunyai tanggungjawab untuk memajukan dan memakmurkan rakyat di desanya. ”Selain itu anggota BPD mempunyai tugas untuk menciptakan iklim yang kondusif dengan cara bekerja sama dengan aparat pemerintah desa (kepala desa, red) sebagai mitra dalam membangun desanya,” tutur Adrianus. Kepala desa, tandas Mantan Kadis Pendidikan Landak ini, bukanlah rival (saingan, red) yang dijadikan lawan bagi para anggota BPD, akan tetapi seorang kepala desa beserta aparatur pemerintah desa lainnya adalah mitra bagi BPD, untuk bekerja sama secara sinergi, sehingga program-program yang akan dilaksanakan di desa bisa dilaksanakan secara baik dan lancar. Lebih lanjut dikatakannya, untuk itu kepada anggota BPD yang baru dilantik gunakanlah waktu yang singkat ini untuk melaksanakan tanggungjawab saudara dengan sebaik-baiknya, menjalankan fungsi dan wewenang saudara semaksimal mungkin, sehingga diharapkan jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa, saudara dapat berjalan dengan baik. Persoalan-persoalan yang timbul dan berkembang dalam masyarakat,sebaiknya saran Adrianus, diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Kemudian apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat desa segera melaporkannya kepada camat agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi desa. ”Saya atas nama pribadi dan atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD,” tandasnya.
Ketika melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Meranti, Selasa (25/3) Bupati Landak Drs Adrianus Asia Sidot MSi dalam arahnya, menjelaskan BPD hendaknya tidak bertindak semena-mena. Terutama dalam mengambil keputusan untuk pemberhentian dan mengangkat Kepala Desa (Kades), karena prosedurnya telah diatur secara jelas, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak.
“BPD hanya berhak mengusulkan pemberhentian Kades yang dianggap telah melanggar sumpah/janjinya melalui camat berdasarkan keputusan musyawarah anggota BPD yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota BPD,” tegas Bupati
Kata Bupati, sebagaimana diatur dalam pasal 34 dan 35 PP No.72 tahun 2005 tentang desa, secara garis besarnya, BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. “Serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” ujar dia.
Selanjutnya, BPD juga mempunyai beberapa wewenang yakni membahas rancangan peraturan desa bersama Kades, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kades, pemberhentian Kades, membentuk panitia pemilihan Kades, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, terakhir menyusun tata tertib BPD.
“Hakikat otonomi desa seperti diamanatkan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP No.72/2005 tentang Desa, maka desa harus mampu untuk mengurus rumah tangganya sendiri secara efektif dan efisien di dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Adrianus.(hers)
baca selengkapnya di www.pontianakpost.com, rabu 20 februari 2008.
Minggu, 20 April 2008
Bupati: Tugas Anggota BPD Tidak Ringan
Label:
Berita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar