NGABANG- Akhirnya, Bupati Landak Drs. Adrianus AS, M.SI, menepati janjinya, untuk penyampaian nota pengantar terhadap 5 (lima) raperda kepada Dewan Perwakil rakyat daerah (DPRD) Landak, Senin (17/03), kemarin di ruang rapat sidang paripurna DPRD. Ketua DPRD Landak, Minsen, SH, didampinggi Wakil Ketua Klemen Apui, S.IP, Wakil Ketua Ketua M. Jimi Ridwan, dan Sekwan Drs. Marius. Memimpin rapat langsung rapat di ruang siding DPRD Landak. Kehadiran puluhan anggota DPRD kemarin, memenuhi qorum, sehingga rapat dilanjutkan.
Bupati dalam pidato nota pengantar terhadap 5 (lima) raperda, mengawali pidatonya tentang, Penyelenggaraan usaha perkebunan, Restribusi izin usaha dan ijin trayek angkutan umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Landak tahun 2006-2026, Susunan organisasi perangkat daerah, dan Restribusi pelaynan kesehatan.
Bupati mengatakan dalam nota pengantar penjelasan terhadap 5 (lima) raperda ini meruapakan kewajiban konstitusional dirinya sebagai Bupati Landak yang mempunyai arti penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Landak.
Kusus rancangan peraturan daerah tetang penyelenggaraan usaha perkebunan. Bupati menegaskan perlunya rancangan peraturan daerah tetang penyelenggaraan usaha perkebunan ini disusun oleh pemerintah daerah antara lain, bahwa usaha perkebunan yang berorientasi komuditi unggulan daerah perlu dijamin berkelanjutannya, serta ditingkatkan fungsi dan peranannya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan. Kemudian naskah kedua, kata bupati, rancanagan pemerintah daerah tehtang Restribusi izin usaha dan ijin trayek angkutan umum. Dikatakannya, dalam rangka meningkatakan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan pnyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang dihasilkan memadai. “Dalam hal ini, upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis restribusi, serta pemberiaan kelel;uasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sector restribusi daerah,” katanya.
Sebagaiman telah diamanatkan dalam UU No. 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan restribusi daerah sebagaiman telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000. Naskah ketiga, lanjut bupati, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Landak tahun 2006-2026. Dengan terbitanya Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang sitim perencanaan pembangunan nasional telah membawa paradigma baru dalam proses perencanaan pembangunan baik pada tingkat pusat maupun daerah. Undang-undang itu telah diatur tentang tata cara perencanaan pembangunan jangka panjang (RPJP), perencanaan pembangunan jangka menengah (RPJM), dan perencanaan pembangunan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kemudian, Restribusi pelayanan kesehatan. Mantan Kadis Pendidikan Landak ini menambahkan latar belakang dan tujuan perlunya rancanagan peraturan daerahs ini disusun antara lain bahwa peraturan daerah Kabupaten Landak Nomor 04 Tahun 2001 tentang “Restribusi Penyediaan Tempat Dan Tarif Pelayanan Kesehatan
”Didalam pelaksanaanya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini,” tegas bupati, seraya memohon kiranya persetujuan penetapan untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Landak, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Rabu, 09 April 2008
Bupati Sampaikan Nota Pengantar Terhadap 5 (lima) Raperda
Label:
Berita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar