ADIL KA' TALINO, BACURAMIN KA' SARUGA, BASENGAT KA' JUBATA...

Sabtu, 28 Maret 2009

Jangan Lagi Ada Kantor Desa Yang Tak Buka


NGABANG- Sekretaris Desa (Sekdes) adalah egawai Negeri Sipil (PNS) yang istimewa, karena pengangkatannya secara otomatis tanpa test dan melalui proses CPNS. Di Kabupaten Landak Sekdes yang diangkat PNS 45 orang dari 156 desa yang ada. Konsekuensinya kinerja mereka harus 24 jam seperti PNS lainnya.
“Bagi yang sudah diangkat harus disyukuri. Tapi bukan dengan cara potong ayam atau babi, cukup dengan bekerja sebaik mungkin sebagai seorang PNS. Mereka harus mampu merubah pola pikir dari sebelumnya,” kata Bupati Landak DR Drs Adrianus Asia Sidot Msi saat memberikan pengarahan pada pembukaan Rapat Koordinasi Pemilu Kabupaten Landak dengan peserta Camat, Sekcam, Kades dan Sekdes di aula Kantor Bupati, Rabu (25/3).



Dikatakan Mantan Kadis Pendidikan landak ini, mengapa Sekdes harus berubah pola pikir? Karena sekarang sudah menjadi PNS yang sudah otomatis kehidupannya diikat dengan kode etik atau aturan yang harus dipenuhi. Artinya, Sekdes bukan lagi manusia bebas tapi sudah terikat. “Jika pola pikir masih manusia bebas, saya khawatir mereka tidak mampu mengemban tugas menjadi seorang Sekdes. Kalau dulu kantor desa mau buka, mau tidak, mau satu jam sehari, seminggu tak ada yang peduli, karena alasan hal itu urusan masing-masing kades. Tapi sekarang sudah PNS, konsekuensinya jam kerja 24 jam selama satu Minggu. Dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore. Jangan sampai ada lagi kantor desa yang tak buka apalagi ditumbuhi lalang mungkin tinggi dari kantornya,” tegas Adrianus.
Mantan Kadis Pendidikan ini kembali menegaskan, mematuhi peraturan PNS merupakan konsekuensi dari Sekdes yang sudah diangkat menjadi PNS. Karena kalau sebelumnya mereka digaji oleh kepala desa atau diberi honor dari kas desa, tapi sekarang sudah digaji oleh negara langsung. “Sekarang yang menandatangai SK PNS Sekdes saya dan digaji dari APBD, jadi saya menuntut kepada yang bersangkutan agar berprilaku sebagai PNS salah satunya jam kerja sama dengan PNS lainnya,” ungkap Adrianus.


0 komentar: