BUPATI Landak Adrianus AS membuat Surat Edaran Nomor 027/798/Um.C, dimana mengacu PP No. 6 tahun 2007, Permendgri No. 17 Tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah , ditegaskan bahwa barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolhan lain yang sah. Sedangkan pengunaan adalah kegiatan yang dilakukan penguna/kuasa penguna dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan. Berdasarkan pantuan dilapangan banyak ditemukan barang milik daerah, seperti bangunan, tanah dan kendaraan dinas yang tidak dipergunakan untuk menunjang tugas pokok (operasional) diantaranya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Sehubungan hal tersebut, diminta kepada pimpinan SKPD, lebih meningkatkan pengawasan terhadap barang milik daerah terutama yang berada dilapangan,” kata bupati dalam isi surat edaran itu .
Apabila ditemukan pengunana barang milik daerah tidak digunakan sebagai ketentuan agar diambil tindakan teguran baik secara lisan atau tertulis bila perlu dilakukan penarikan pengunaanya dari PNs yang bersangkutan. (*)
Kamis, 02 April 2009
Pantau Barang Milik Daerah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar